Mobilisasi Massa yang Tidak Perlu, Bisa Potensi Makar
Pandangan senada dikemukakan pengamat politik dari Universitas Indonesia Donny Gahral Adian.
Menurutnya, memobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi makar.
“People power sebagai mobilisasi massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindakan berpotensi makar dan inkonstitusional. People power itu untuk menjatuhkan pemerintahan yang otoriter, bukan untuk proses penghitungan suara dalam sebuah pemilu yang demokratis,” katanya.
BACA JUGA : Saling Klaim, Giliran TKN Deklarasi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Donny menilai, masing-masing pihak sebaiknya menahan diri dan menyerah pada kedaulatan rakyat. "Tunjukkan bagaimana berdemokrasi secara dewasa,” pungkas Donny.(gir/jpnn)
Memobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- NasDem Kembali Tegaskan Komitmen Mengawal Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Sampai Tuntas
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi