Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Sebagai Bentuk Pelanggaran Berat Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran berat pemilu.
“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang seharusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Lili di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu.
Untuk itu, Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” ujar Lili.
Menurut Lili, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.
“Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu ‘masuk angin’, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut" tegas Lili.
Oleh karena itu, Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi oleh kepala desa dan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai bentuk pelanggaran berat pemilu.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- ARPG NTB Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi untuk Sukseskan Program Prabowo-Gibran
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek