Mobilisasi PNS, Bupati Wajo Dilapor ke Panwaslu
Jumat, 21 Desember 2012 – 03:45 WIB
MAKASSAR -- Upaya mobilisasi PNS secara terang-terangan yang dilakukan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru berbuntut. Tim Advokasi Hukum Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) melaporkannya ke Panwaslu Sulsel.
Burhanuddin yang juga ketua Golkar Wajo itu dilaporkan ke Panwaslu Sulsel, Kamis (20/12). Tim hukum IA datang ke Panwaslu dipimpin Nasiruddin Pasigai didampingi Syahrir Cakkari dan lainnya. Nasiruddin menegaskan, laporan itu terkait upaya calon tertentu melakukan mobilisasi pejabat dan birokrat Wajo untuk memenangkan incumbent. Ini bertentangan dengan undang-undang yang mengharuskan PNS netral atau tidak dibolehkan berpolitik praktis.
"UU itu memosisikan PNS netral karena peran dan fungsinya harus melayani kepentingan semua pihak. Makanya tidak boleh memihak, karena kapan memihak pasti ada distorsi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan yang diembannya," kata Nasiruddin.
Mobilisasi PNS untuk mendukung incumbent, kata dia, selain mengganggu sistem, juga akan menimbulkan perpecahan di kalangan birokrat. Karena itu, akan terjadi polarisasi sehingga mengganggu kinerja pelayanan pemerintahan.
MAKASSAR -- Upaya mobilisasi PNS secara terang-terangan yang dilakukan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru berbuntut. Tim Advokasi Hukum Ilham Arief
BERITA TERKAIT
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU