Mobilitas Masyarakat Diperketat Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Selama Libur Panjang
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.
Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.
"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.
Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam.
Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jangan Asal! Pilih Suplemen yang Tepat untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.
"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Mobilitas pelaku perjalanan diperketat sedemikian rupa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Libur Panjang, Pengguna Kereta Api Tujuan Kota Bandung Naik 24 Persen
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Libur Panjang, Pendapatan Hotel di Kota Bandung Capai Rp24 Miliar
- Okupansi Hotel di DIY Meningkat, Didominasi Pelancong Asal Pulau Jawa