Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 11:34 WIB
Dalam Pasal 1 Permen ESDM No 1 Tahun 2013 ditegasan, kendaraan dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. "Mau kendaraan roda dua atau roda empat yang pelat merah. Wajib menggunakan pertamax, tanpa ada pengecualiannya," tuturnya.
Marzuki mengatakan, hari pertama pelaksanaan kebijakan Permen ESDM, diakuinya banyak kendala di lapangan. Di antaranya, belum dikirimnya pasokan pertamax kemasan oleh Pertamina ke daerah yang belum memiliki outlet pertamax. Dengan tidak adanya pengiriman pertamax kemasan tersebut, otomatis Permen ESDM tersebut belum dapat dilaksanakan. Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, maka roda pemerintahan tak akan bisa berjalan.
"Bagaimana daerah mau melaksanakan Permen ESDM jika pasokan pertamax itu tak dikirim Pertamina. Kan tak mungkin juga, aktivitas pemerintahan terhenti karena kendaraan dinas tak bisa jalan, akibat pertamax tidak ada," ucapnya.
Saat rapat koordinasi, ada kesepakatan Pertamina akan mendrop pertamax bagi daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax. Namun, faktanya, saat pelaksanaan kebijakan tersebut, pasakon tidak dikirim Pertamina. "Saya dapat laporan ini langsung dari daerah. Kita minta menjelang infrastruktur selesai, Pertamina mendrop pasokan pertamax," ujarnya.
PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel