Mobnas Masih Minum BBM Subsidi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 11:34 WIB
Terkait pengawasan terhadap kebijakan itu, Marzuki berpendapat, "Saya rasa semuanya bisa mengawasi, jalannya kebijakan tersebut. Pimpinan SKPD juga harus melakukan pengawasan bagi kendaraan dinas di lingkungan SKPD-nya," ucapnya.
Sekprov Sumbar, Ali Asmar mengingatkan PNS patuh terhadap Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tersebut. "Tak ada alasan kendaraan dinas tak menggunakan pertamax. Seluruhnya harus menggunakan pertamax," tuturnya.
Di Sumbar, anggaran untuk BBM dengan menggunakan pertamax hanya cukup sampai Juli. Untuk penghematan anggaran akan dilakukan efisiensi kegiatan. "Efisiensi terhadap kendaraan dinas akan dilakukan. Mana kegiatan yang bisa dilakukan sekali jalan, maka akan kita lakukan sekali jalan," tuturnya. (ayu/cr2 /cr4)
PADANG--Pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi