Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori

Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori
Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori
Di samping itu Trimedya juga meminta KPK menjadikan putusan itu sebagai bahan koreksi. "Ini otokritik supaya penyidik dan penuntut KPK lebih profesional dan mengedapankan alat bukti," ulasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10),  majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta arif menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News