Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori
Rabu, 12 Oktober 2011 – 00:52 WIB
Di samping itu Trimedya juga meminta KPK menjadikan putusan itu sebagai bahan koreksi. "Ini otokritik supaya penyidik dan penuntut KPK lebih profesional dan mengedapankan alat bukti," ulasnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta arif menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira