Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi

Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
Namun hingga saat ini, Mochtar dan petugas KPK masih berada di Bali. "Rencananya penerbangan malam, tapi kami tak bisa sebutkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (21/3) sore.

Seperti diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News