Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Jumat, 11 November 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi sebagai walikota, menyusul keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Alasannya, hingga saat ini mendagri masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), terkait penafsiran ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Pasal 67 KUHAP jelas menyatakan, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
"Ya benar, Mochtar Mohammad telah mengajukan permohonan untuk dapat diaktifkan lagi akibat adanya putusan bebas. Pengajuan melalui gubernur Jawa Barat, termasuk untuk bupati Subang dan Wakil Walikota Bogor," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Monoek kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
Bagaimana jawaban Gamawan? Donny-panggilan birokrat berkumis tebal itu-terang-terangan menjawab, bosnya belum bisa berbuat apa-apa. "Mendagri belum bisa bersikap," ujar Donny.
Baca Juga:
JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS