Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK

Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi sebagai walikota, menyusul keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

"Ya benar, Mochtar Mohammad telah mengajukan permohonan untuk dapat diaktifkan lagi akibat adanya putusan bebas. Pengajuan melalui gubernur Jawa Barat, termasuk untuk bupati Subang dan Wakil Walikota Bogor," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Monoek kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).

Bagaimana jawaban Gamawan? Donny-panggilan birokrat berkumis tebal itu-terang-terangan menjawab, bosnya belum bisa berbuat apa-apa. "Mendagri belum bisa bersikap," ujar Donny.

Alasannya, hingga saat ini mendagri masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), terkait penafsiran ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Pasal 67 KUHAP jelas menyatakan, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding.

JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News