Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK

Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding. Poin selanjutnya dinyatakan, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

"Jadi mendagri belum bisa mengaktifkan lagi sebelum keluar fatwa MA," kata Donny.

Terlebih lagi, ada proses hukum di MK terkait pengajuan judicial review yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin ke MK, terkait ketentuan mengenai hal ini. Agusrin sebelumnya mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi, kita tunggu fatwa MA dan putusan MK," pungkas Donny. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News