Mochtar Mohammad Minta Aktif, Mendagri Tunggu MA dan MK
Jumat, 11 November 2011 – 18:08 WIB
Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding. Poin selanjutnya dinyatakan, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
"Jadi mendagri belum bisa mengaktifkan lagi sebelum keluar fatwa MA," kata Donny.
Terlebih lagi, ada proses hukum di MK terkait pengajuan judicial review yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin ke MK, terkait ketentuan mengenai hal ini. Agusrin sebelumnya mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi, kita tunggu fatwa MA dan putusan MK," pungkas Donny. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS