Mochtar Muhammad : Iklan SBY Bohong !
Minggu, 26 Oktober 2008 – 21:23 WIB
JAKARTA- Direktur Pro Mega Center Mochtar Muhammad menuding iklan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ditayangkan di sejumlah televisi membodohi bahkan telah membohongi rakyat. ‘’Karena iklan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,’’ ujar Mochtar dalam orasi politik peringatan sepuluh tahun Pro Mega Center di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu Malam.
Mochtar Mohammad yang juga sebagai Walikota Bekasi itu, mengaku gerah ketika menyaksikan iklan politik SBY yang menggambarkan keberhasilannya dalam mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia. Sebab, lanjut Mochtar, pendidikan gratis bukanlah perjuangan pemerintah pusat, melainkan hasil kerja keras dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
‘’Program pendidikan gratis itu murni kerja keras masyarakat daerah, dan bukan dari pusat. Jadi, tidak ada dana pendidikan gratis dari pusat. Iklan itu bohong, bohong besar,’’ ujar Mochtar dihadapan ribuan warga PDI Perjuangan se Bekasi.
Ditetapkannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, lanjut Mochtar, juga bukan semata-mata perjuangan pemerintah SBY. Karena, kata politikus bertubuh tambun ini, pemerintah SBY sudah tidak bisa berkelit lagi lantaran itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ‘’ Sekali lagi, ini merupakan perjuangan para guru yang tergabung dalam PGRI yang menuntut kemudian dimenangkan MK,’’ tandasnya.
JAKARTA- Direktur Pro Mega Center Mochtar Muhammad menuding iklan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ditayangkan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Dewan Da'wah Jakarta Menyatakan Dukungan kepada Kandidat Ridwan Kamil-Suswono
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti