Mochtar Pasrah Dijemput Paksa KPK
Rabu, 21 Maret 2012 – 21:01 WIB

Mochtar Pasrah Dijemput Paksa KPK
Apakah saat penjemputan itu juga disertai dengan penggunaan senjata laras panjang? Johan memberi jawaban diplomatis. Menurutnya, KPK hanya mengirimkan tim yang terdiri dari empat orang. Dua dari anggota tim itu adalah jaksa, sementara dua lainnya petugas pengawal tahanan. "Tapi tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Bali," ucap Johan.
Setelah dijemput paksa, Mochtar langsung dibawa ke Jakarta dengan penerbangan komersil. Selanjutnya, Mochtar dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk memulai masa pemidanaan.
Seperti diketahui, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mochtar Mohammad dikabarkan tidak melakukan perlawanan saat dijemput paksa oleh petugas KPK di Bali, siang tadi. Meski sempat dua kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang