Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan
Rabu, 26 Januari 2011 – 15:56 WIB
JAKARTA - Meski sudah ditahan sebulan lebih oleh KPK, ternyata Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad, tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Mohammad, mereka hingga kini memang enggan mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini, Pak Mochtar maupun kami, kuasa hukum beliau, tidak pernah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Sirra sebelum meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/1) sore.
Baca Juga:
Mengenai reaksi masyarakat Kota Bekasi yang pernah demo ke KPK meminta agar walikotanya dibebaskan, menurut Sirra, semata merupakan inisiatif warga. Menurutnya, setahunya Mochtar tidak pernah meminta kepada masyarakatnya untuk mendukung segala macam yang terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi.
Sirra menegaskan bahwa kreativitas warga Kota Bekasi seperti itu, tentu merupakan hak mereka masing-masing sebagai masyarakat. Jangankan untuk menyuruh, ungkapnya, melarang pun Mochtar Mohammad tidak berkewenangan.
JAKARTA - Meski sudah ditahan sebulan lebih oleh KPK, ternyata Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad, tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan.
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah