Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Pengacara Siapkan Upaya PK
Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa tidak sia-sia membawa politisi PDI Perjuangan itu ke pengadilan. Sementara kubu Mochtar melalui pengacaranya, Sira Prayuna, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA itu. "Kami baru mendengarnya," ucap Sira.
Koordinator Tim JPU KPK yang menuntut Mochtar, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa putusan kasasi atas Mochtar membuktikan dakwaan yang disusun KPK sudah tepat. "Dakwaannya terbukti di tingkat kasasi. Kami bersyukur apa yang kami kerjakan selama ini ada hasilnya," ucap Sumadana saat dihubungi, Rabu (7/3) malam.
Menurutnya, JPU KPK juga siap mengeksekusi putusan kasasi atas Mochtar. "Sebagai JPU kami akan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis