Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Pengacara Siapkan Upaya PK
Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB

Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merasa tidak sia-sia membawa politisi PDI Perjuangan itu ke pengadilan. Sementara kubu Mochtar melalui pengacaranya, Sira Prayuna, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA itu. "Kami baru mendengarnya," ucap Sira.
Koordinator Tim JPU KPK yang menuntut Mochtar, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa putusan kasasi atas Mochtar membuktikan dakwaan yang disusun KPK sudah tepat. "Dakwaannya terbukti di tingkat kasasi. Kami bersyukur apa yang kami kerjakan selama ini ada hasilnya," ucap Sumadana saat dihubungi, Rabu (7/3) malam.
Menurutnya, JPU KPK juga siap mengeksekusi putusan kasasi atas Mochtar. "Sebagai JPU kami akan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg