Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Pengacara Siapkan Upaya PK
Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB

Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Namun menurut Sira, kliennya merasa terkaget-kaget dengan putusan MA. Sebab pada persidangan di tingkat pertama, vonis atas Mochtar adalah bebas murni. "Tapi kok sekarang bisa berbalik seperti itu. Tapi Pak Mochtar bisa menerima keadaan dan tidak larut dalam kesedihan," ucap Sira.
Baca Juga:
Meski demikian Sira sudah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninajuan Kembali (PK). "Kami akan pelajari dulu untuk upaya itu (pengajuan PK). Kami pelajari dulu salinan putusannya," ucap Sira.
Diberitakan sebelumnya, upaya permohonan kasasi JPU KPK atas putusan bebas murni terhadap Mochtar Mohammad, kemarin dikabulkan Mahkamah Agung. Mochtar dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.
Majelis kasasi yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya