Mochtar Terbukti Korupsi, JPU Siapkan Eksekusi
Pengacara Siapkan Upaya PK
Kamis, 08 Maret 2012 – 08:38 WIB
Namun menurut Sira, kliennya merasa terkaget-kaget dengan putusan MA. Sebab pada persidangan di tingkat pertama, vonis atas Mochtar adalah bebas murni. "Tapi kok sekarang bisa berbalik seperti itu. Tapi Pak Mochtar bisa menerima keadaan dan tidak larut dalam kesedihan," ucap Sira.
Baca Juga:
Meski demikian Sira sudah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninajuan Kembali (PK). "Kami akan pelajari dulu untuk upaya itu (pengajuan PK). Kami pelajari dulu salinan putusannya," ucap Sira.
Diberitakan sebelumnya, upaya permohonan kasasi JPU KPK atas putusan bebas murni terhadap Mochtar Mohammad, kemarin dikabulkan Mahkamah Agung. Mochtar dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum enam tahun penjara.
Majelis kasasi yang yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, memutus Mochtar bersalah karena korupsi. Mochtar juga dikenai denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan kasasi yang menyatakan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terbukti korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan