Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pengamat Instran Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyoroti kebijakan menjalankan kembali moda transportasi umum dengan kriteria tertentu.
Menurut Darmaningtyas hal itu memang lebih baik dilakukan supaya pergerakan orang dari kota lebih terkontrol oleh pemerintah.
"Selama ada pembatasan operasional transportasi umum, bukannya tidak ada pergerakan. Tetap ada tapi menggunakan transportasi ilegal dan ini jauh lebih berbahaya dibandingkan menggunakan angkutan resmi yang memenuhi kriteria atau protokol kesehatan dan bisa dikontrol pemerintah," kata Darmaningtyas, dalam siaran persnya, Minggu (10/5).
Pergerakan orang-orang terutama di perkotaan kembali ke beberapa daerah, menurut Darmaningtyas, tidak bisa benar-benar dihentikan. Ada berbagai kelompok yang memang harus melakukan pergerakan.
Terutama mereka yang sudah tak memiliki lagi mata pencaharian di kota, orang-orang yang dalam keadaan keluarga sakit atau meninggal.
"Memang kebijakan ini cukup dilematis. Kalau benar-benar dinonaktifkan akan banyak kendaraan ilegal yang lebih berbahaya. Tapi ketika dibuka seperti sekarang, masyarakat seakan-akan diperbolehkan mudik. Padahal kan sudah ada kriterianya dari Gugus Tugas Covid-19," kata Darmaningtyas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyedia transportasi, memang menjalankan apa yang menjadi kriteria dari Gugus Tugas Covid-19.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kriteria dan syarat seperti surat tugas dan hasil tes negatif Covid-19 dari Dinas kesehatan setempat.
Pergerakan orang-orang terutama di perkotaan kembali ke beberapa daerah tidak bisa benar-benar dihentikan.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama