Modal Asing Belum Dibatasi
Senin, 08 November 2010 – 03:00 WIB
JAKARTA - Otoritas bursa merasa belum perlu untuk membatasi aliran modal asing (capital inflow) yang masuk ke pasar modal Indonesia. Selain undang undang (UU) yang belum memungkinkan juga bisa sangat merepotkan dalam realisasi pembatasannya. "Jadi kalaupun investor asing mau investasi jangka pendek maka dia akan memarkirnya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Maka dari itu mungkin Bank Indonesia (BI) merasa perlu untuk mengaturnya," imbuhnya.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, mengatakan UU Bank Sentral menganut sistem capital free flow. "Artinya aliran dana asing bebas masuk dan keluar kapan saja. Jadi kalau kita membatasi hal itu artinya kita bertentangan dengan UU dong," ungkapnya usai perayaan 33 tahun Pasar Modal di Ancol, kemarin.
Baca Juga:
Apalagi, kata Ito, BEI belum memandang besarnya dana asing yang masuk sebagai ancaman. Sebab, investas di pasar modal sifatnya jangka menengah dan panjang. Sementara jika yang terjadi adalah untuk jangka pendek maka resikonya akan besar. Maka menurut Ito kekhawatiran akan dipenuhinya pasar modal oleh hot money (arus modal jangka pendek) sangat kecil.
Baca Juga:
JAKARTA - Otoritas bursa merasa belum perlu untuk membatasi aliran modal asing (capital inflow) yang masuk ke pasar modal Indonesia. Selain undang
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini