Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta

Disepakati dalam Draf RUU Partai Politik

Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah, parpol baru diwajibkan untuk memiliki simpanan rekening atas nama partai bersangkutan minimal Rp 100 juta. "Keberadaan tambahan syarat itu hanya untuk menegaskan keseriusan orang membuat parpol," ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono kemarin (26/9). Instrumen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa meminimalisasi parpol yang dibentuk secara asal-asalan.

Menurut dia, berdasar pengalaman dari pemilu ke pemilu, masih banyak pihak yang berbondong-bondong mendirikan parpol hanya untuk ikut pemilu. "Setelah itu tidak jelas, tidak ada pendidikan politik, termasuk kaderisasi hingga ke bawah," tandas ketua DPP Partai Demokrat itu.

Ketentuan menyiapkan dana awal tersebut masuk draf final revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui pleno Badan Legislasi (baleg) DPR. Tepatnya, pada pasal 3 ayat (2) huruf e.

Mulyono mengungkapkan, pada saat pembahasan, beberapa fraksi sebenarnya menginginkan nominal rekeningnya jauh lebih besar daripada yang telah disepakati. Bahkan, ada yang mengusulkan hingga Rp 10 miliar.

JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News