Modal Awal Pendirian Parpol Rp 100 Juta
Disepakati dalam Draf RUU Partai Politik
Senin, 27 September 2010 – 05:16 WIB
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah, parpol baru diwajibkan untuk memiliki simpanan rekening atas nama partai bersangkutan minimal Rp 100 juta. "Keberadaan tambahan syarat itu hanya untuk menegaskan keseriusan orang membuat parpol," ujar Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono kemarin (26/9). Instrumen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa meminimalisasi parpol yang dibentuk secara asal-asalan. Mulyono mengungkapkan, pada saat pembahasan, beberapa fraksi sebenarnya menginginkan nominal rekeningnya jauh lebih besar daripada yang telah disepakati. Bahkan, ada yang mengusulkan hingga Rp 10 miliar.
Menurut dia, berdasar pengalaman dari pemilu ke pemilu, masih banyak pihak yang berbondong-bondong mendirikan parpol hanya untuk ikut pemilu. "Setelah itu tidak jelas, tidak ada pendidikan politik, termasuk kaderisasi hingga ke bawah," tandas ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
Ketentuan menyiapkan dana awal tersebut masuk draf final revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disetujui pleno Badan Legislasi (baleg) DPR. Tepatnya, pada pasal 3 ayat (2) huruf e.
Baca Juga:
JAKARTA -- Syarat pendirian partai politik (parpol) baru ditambah. Selain meningkatkan batas minimal persentase kepemilikan kepengurusan di daerah,
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti