Modal Awal Usaha Rp5 Juta, Sam To Bisa Mendapat Rp60 Juta, Mau Tahu Usahanya?
jpnn.com, DENPASAR - Residivis bernama Sam To menjadikan rumah di wilayah Tukad Balian, Denpasar, Bali, sebagai tempat produksi ekstasi.
Tersangka sudah menjual ekstasi sejak empat bulan terakhir dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2020. Dia juga tidak memiliki pekerjaan, jadi kerjaan sekarang memproduksi ekstasi di rumahnya sendiri lalu diperjualbelikan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, Kamis.
"Dia ngakunya sudah memproduksi selama empat bulan terakhir. Dia bisa memproduksi hingga ratusan butir per minggu dan menjualnya dengan harga dua ratus ribuan," katanya.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yaitu 286 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk ekstasi dengan berat bersih 106,92 gram.
Selain itu, juga ditemukan bahan baku pembuat ekstasi, alat produksi ekstasi dan alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tersangka ini sebelumnya membeli bahan dan alat-alat produksi melalui online.
"Dia memang belajar online, setelah kami minta dipraktikkan ternyata memang bisa dan betul di online ada yang menjual bahan baku dan alat-alat secara online. Dari pengakuan dia saat keluar lapas sudah siap untuk membuat (ekstasi). Bisa jadi berbagi ilmu (buat ekstasi saat dilapas)," katanya.
Sam To sudah tinggal di Bali sejak 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. Dia sempat kuliah jurusan kedokteran tetapi tidak selesai.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi