Modal Bank Indonesia Terancam Susut

Pungutan Pajak terhadap Bank Sentral Bukti Depkeu Panik

Modal Bank Indonesia Terancam Susut
Modal Bank Indonesia Terancam Susut
    Pemerintah memperkirakan, asumsi suku bunga akan naik pada semesteri II. Kondisi ini akan menyebabkan penurunan pendapatan sektor perbankan. Pada gilirannya, hal itu menggerus penerimaan negara dari PPh badan. ‘’Karena itu, pemerintah menyimpulkan BI harus dikenai PPh. Ini yang tidak wajar,’’ lanjut wanita berambut sebahu ini. 

      Pada Kamis (17/7), RUU Perpajakan menyepakati pengenaan pajak kepada

surplus BI mulai tahun depan. Tarif yang digunakan sama dengan pajak penghasilan PPh Badan, yakni 28 persen pada 2009 dan 25 persen. Kepastian ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1.s. amandemen UU PPh. BI juga harus  membayar pajak atas surplus pada Januari 2009 melalui pembayaran PPh Masa atau PPh pasal 25 (angsuran pajak).

    Anggota Badan Supervisi BI Sutan Remy Syahdeni juga mengaku tak habis pikir dengan keputusan yang diambil DPR dan pemerintah. Menurut Remy, sebagai otoritas moneter, BI tak harus dikenai pajak. Apalagi, yang dikenai pajak adalah surplus anggaran BI. ‘’Negara-negara lain cenderung menghindari pengenaan pajak terhadap bank sentralnya,’’ kata Remy, kemarin (20/7).

    Remy menjelaskan, tidak dikenakannya pajak terhadap BIbukan berarti BI tidak berperan serta dalam menyumbang penerimaan kepada pemerintah. Sesuai Pasal 62 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2004, diatur bahwa seluruh surplus BI akan diserahkan kepada pemerintah setelah diperhitungkan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sampai dengan rasio pemenuhan modal BI. Nilai itu juga masih ditambah dengan cadangan umum mencapai minimal 10 persen dari seluruh kewajiban moneter.

      ‘’Pengenaan pajak kepada BI berpotensi untuk mendorong inflasi yang tinggi,’’ tegasnya. Sependapat dengan Aviliani, Remy menyebut pengenaan pajak kepada BI akan menyebabkan modal BI tergerus. Memang, kata Remy, BI bisa mengambil keuntungan saat melakukan intervensi devisa di pasar uang. Yakni saat melepas atau memborong dolas AS.

      Dari intervensi tersebut, mungkin ada pos surplus untuk BI. ‘’Tapi, apakah lantas harus dipajaki. Kalau begitu, rubah saja BI menjadi BUMN BI,’’ tambahnya. Untuk jangka panjang kebijakan ini sangat tidak baik, sambung dia, terutama bagi BI sebagai otoritas moneter. ‘’Pemerintah hanya panik saja,’’ tegasnya.

      Karena sudah diputus DPR, maka BI melakukan uji materiil terhadap UU PPH terhadap BI yang baru disetujui DPR kepada Mahkamah Konstitusi. ‘’Bisa di challenge dengan melakukan uji materi di MK,’’ kata Remy. 

JAKARTA – Pansus RUU Perpajakan telah menyetujui pengenaan pajak surplus Bank Indonesia (BI) mulai tahun depan. Keputusan parlemen ini direspons

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News