Modal Dua Permen, Kakek Bejat Ini Garap Bocah Perempuan Enam Tahun
"Namun ketika kami tanya, untuk apa membuka celana Bunga, pelaku tidak bisa menjawab dan diam seribu bahasa. Setelah kejadian itu, Dirman sempat menghilang dari desa. Namun sekarang nampaknya dia sudah balik lagi," ujar Mar.
Terkait aksi cabul Dirman, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Kristianto Situmeang, Selasa (7/7), membenarkan ibu korban, Mar telah melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polres Aceh Tamiang.
Dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dibagian kemaluan korban terdapat luka lecet, memar akibat benda tumpul.
Menurut Kristianto Situmeang, bila hal ini terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (urd)
ACEH TAMIANG - Seorang kakek, Dirman, 60, warga Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang karena diduga mencabuli anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal