Modal Emas Imitasi, Wanita Ini Menipu 5 Orang, Bisa Dapat Rp 938 Juta

Modal Emas Imitasi, Wanita Ini Menipu 5 Orang, Bisa Dapat Rp 938 Juta
Polisi meringkus perempuan berinisial DR (53), pelaku penipuan dengan modus gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C.Senjaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang Penggelapan. (antara/jpnn)

Wanita berinisial DR ini melakukan penipuan menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News