Modal LPEI Ditetapkan Rp4 Triliun
jpnn.com - “LPEI bisa mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang mengembangkan produk berorientasi ekspor," kata Menkeu.
Mengenai modal awal LPEI sebesar Rp 4 triliun, lanjutnya, tidak memerlukan dana dari APBN karena berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan telah tertanam di PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).
Setelah RUU tentang LPEI disahkan menjadi UU, secara juridis pendirian LPEI merupakan transformasi BEI. Karena itu proses transformasi dari BEI ke LPEI harus dilakukan melalui audit penutupan oleh kantor akuntan publik atas laporan BEI.
“Untuk memudahkan LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximban. Yang harus digarisbawahi, LPEI merupakan lembaga "sui generis" artinya tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan asuransi,” tegasnya.
Ditanya apakah pendirian LPEI berorientasi profit, Sri Mulyani menyatakan, posisinya fifty-fifty. Artinya, LPEI tidak semata-mata mencari keuntungan, tapi LPEI juga dimungkinkan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha atau surplus. Nantinya dari kelebihan dana itu bisa dialokasikan untuk cadangan umum, tujuan, dan bagian laba pemerintah. (esy)
JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akhirnya sepakat menetapkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China