Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah
Rabu, 02 Februari 2011 – 09:10 WIB
SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 7 Januari lalu di rumah pelaku di Sentani, namun penyidik baru menetapkan pelaku YT sebagai tersangka, Selasa (1/2) kemarin. Dengan masa penahanan yang singkat kata Ridwan, penyidik menganggap waktu tersebut belum cukup untuk menyelesaikan proses penyidikan. Disamping itu juga, dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan penyidik untuk proses pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kapolres Jayapura AKBP Matius D Fakhiri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) membenarkan hal tersebut. Alasan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kasatreskrim, karena penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan masa penahanan, serta terpenuhinya alat-alat bukti yang memperkuat terjadinya kasus tersebut.
Baca Juga:
"Sebelum pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak dikenakan tahanan. Pertimbangannya, untuk kasus pidana yang melibatkan anak-anak dibawah umur, masa penahanan awal untuk kepentingan penyidikan hanya 10 hari saja," ungkapnya.
Baca Juga:
SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut