Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha

Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 OJK Bambang W Budiawan mengatakan, enam multifinance itu memiliki akar permasalahan yang serupa. Yakni minim permodalan.

Hal ini membuat perusahaan tak bisa menanggulangi masalah-masalah lain yang mengekor.

“Ada beberapa anggota kami yang barangkali kurang beruntung dengan seleksi alam. Modalnya kurang, sampai ada masalah di pembiayaan, sehingga tidak bisa diteruskan menjadi anggota di industri,” ucap Bambang di kawasan Kuningan, Kamis (14/12).

Bambang menyebut sebagian besar perusahaan yang ditutup tidak memiliki modal sesuai batas dari OJK.

Yakni di angka Rp 40 miliar hingga 31 Desember tahun lalu.

Padahal, hal itu telah diwanti-wanti dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan itu, OJK mewajibkan multifinance memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar per 31 Desember 2019 nanti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News