Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.
Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 OJK Bambang W Budiawan mengatakan, enam multifinance itu memiliki akar permasalahan yang serupa. Yakni minim permodalan.
Hal ini membuat perusahaan tak bisa menanggulangi masalah-masalah lain yang mengekor.
“Ada beberapa anggota kami yang barangkali kurang beruntung dengan seleksi alam. Modalnya kurang, sampai ada masalah di pembiayaan, sehingga tidak bisa diteruskan menjadi anggota di industri,” ucap Bambang di kawasan Kuningan, Kamis (14/12).
Bambang menyebut sebagian besar perusahaan yang ditutup tidak memiliki modal sesuai batas dari OJK.
Yakni di angka Rp 40 miliar hingga 31 Desember tahun lalu.
Padahal, hal itu telah diwanti-wanti dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan itu, OJK mewajibkan multifinance memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar per 31 Desember 2019 nanti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- APPI Yakin Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Misi Indonesia Emas
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan