Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha
Sabtu, 16 Desember 2017 – 11:34 WIB
Namun, guna meringankan beban perusahaan, OJK memperbolehkan perusahaan secara bertahap memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
Dengan begitu, minimal modal Rp 40 miliar pada akhir tahun lalu.
“Bahkan saat ini, masih sekitar 12 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Sudah kami berikan peringatan, karena sudah otomatis begitu arahnya regulator,” katanya. (man2/k15)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- APPI Yakin Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Misi Indonesia Emas
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Resmi jadi Penasihat Investasi, Rivan Kurniawan Siap Kontribusi di Industri Pasar Modal
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan