Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha

Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, guna meringankan beban perusahaan, OJK memperbolehkan perusahaan secara bertahap memenuhi kewajibannya.

Dengan begitu, minimal modal Rp 40 miliar pada akhir tahun lalu.

“Bahkan saat ini, masih sekitar 12 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Sudah kami berikan peringatan, karena sudah otomatis begitu arahnya regulator,” katanya. (man2/k15)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News