Modal Minim, 6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha
Sabtu, 16 Desember 2017 – 11:34 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, guna meringankan beban perusahaan, OJK memperbolehkan perusahaan secara bertahap memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
Dengan begitu, minimal modal Rp 40 miliar pada akhir tahun lalu.
“Bahkan saat ini, masih sekitar 12 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Sudah kami berikan peringatan, karena sudah otomatis begitu arahnya regulator,” katanya. (man2/k15)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jurus Moladin Bantu UMKM Tetap Tumbuh Seusai Lebaran
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- ACC Meraih Penghargaan Indonesia Syariah Excellent 2025
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan