Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut

Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut
Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut
JAKARTA - Setelah nasabah, giliran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) gerah atas ingkar janji yang terus dilakukan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Izin usaha perusahaan asuransi milik Bakrie itu bisa segera dicabut karena selain kasus gagal bayar, modal perusahaan juga sudah tidak memenuhi persyaratan.

Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp 40 miliar. Sesuai ketentuan hingga Maret 2011, perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan minimal tersebut.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, mengatakan sejauh ini ada 11 perusahaan asuransi yang bermodal masih di bawah Rp 40 miliar. "Termasuk Bakrie Life," ujarnya, kemarin.

Menurut Isa, pencabutan izin usaha akan dilakukan terhadap 11 perusahaan tidak memenuhi syarat tersebut. Namun akan dimulai dengan pemberian sanksi - sanksi dan peringatan terlebih dahulu. "Jadi tidak seketika dicabut," imbuhnya.

JAKARTA - Setelah nasabah, giliran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) gerah atas ingkar janji yang terus dilakukan PT Asuransi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News