Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut

Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut
Modal Minim, Izin Usaha Asuransi Bakrie Akan Dicabut
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, modal minimum asuransi Rp 40 miliar itu wajib dipenuhi sejak 2010. Selanjutnya pada 2012 harus meningkat menjadi Rp 70 miliar dan pada 2014 meningkat menjadi Rp 100 miliar. Bapepam-LK sendiri memberikan batas pemenuhan permodalan hingga Rp 40 miliar pada 31 Maret 2011.

Sementara, khusus Bakrie Life, standar modal tersebut sulit terpenuhi karena sampai saat ini masih berkutat pada kasus gagal bayar produk asuransi berbasis investasi; Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB), manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25 persen di 2010, 25 persen di 2011, dan sisanya 50 persen di 2012.

Sebanyak 25 persen di 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga di 2011, dan sisanya 50 persen di Januari 2012. Namun sejauh ini nasabah menelan kekecewaan karena skenario SKB tidak terealisasi.

Cici lan dana pokok baru dibayarkan dua kali yakni Maret 2010 dan Juni 2010. Cicilan pokok pada September 2010 belum dibayarkan berikut bunga dari Juli 2010 sampai November 2010. Maka Bakrie Life masih mempunyai sisa utang sekitar Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan dananya di atas Rp 200 juta.(gen)


JAKARTA - Setelah nasabah, giliran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) gerah atas ingkar janji yang terus dilakukan PT Asuransi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News