Modal Obeng dan Gunting, 2 Pria Ini Bobol Brankas Vihara, Mereka Ternyata...
Jumat, 29 April 2022 – 05:56 WIB

Dua pelaku kasus pencurian uang kotak amal sebuah vihara di Tamansari, Jakarta Barat, saat diamankan di Mapolsek Tamansari, Minggu (24/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Hasil penyelidikan, sosok pelaku mengarah kepada dua karyawan yang bekerja di vihara tersebut.
"Kami mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti," beber AKBP Rohman.
Pelaku AK ditangkap pada Minggu (24/4) pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Tangerang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar brankas.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada masing-masing pelaku dan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Rohman.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian uang kotak amal sebuah vihara di Jalan Kemenangan 3, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku