Modal Obeng dan Gunting, 2 Pria Ini Bobol Brankas Vihara, Mereka Ternyata...
Jumat, 29 April 2022 – 05:56 WIB
Polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Hasil penyelidikan, sosok pelaku mengarah kepada dua karyawan yang bekerja di vihara tersebut.
"Kami mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti," beber AKBP Rohman.
Pelaku AK ditangkap pada Minggu (24/4) pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Tangerang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar brankas.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada masing-masing pelaku dan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Rohman.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian uang kotak amal sebuah vihara di Jalan Kemenangan 3, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Viral, Pria Bersenjata Api Culik Seorang Ibu di Bandung
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang