Modal Rayuan Bak Pria Dewasa, Terjadi Begituan 3 Kali

Merasa Al merupakan pria bertanggung jawab, Bunga mau saja diperlakukan tak senonoh itu.
“Tiga kali kami lakukan. Pertama di rumah dia, kejadian kedua dan ketiga di rumah saya,” beber Al.
Kasus itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga melihat tingkah sang anak.
“Ini ketahuan, karena pacar saya disuruh dites. Tes keperawanan. Akhirnya terbongkar,” jelasnya.
“Akhirnya saya dilaporkan, dan saya ditangkap. Padahal saya mau tanggung jawab, mau saya menikahinya, tapi orang tuanya tak setuju,” sambung Al.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, ABG 17 tahun itu telah menyetubuhi pacarnya sendiri.
“Modusnya pacaran. Korban ditawarkan atau diiming-imingi pernikahan, sebelum bersetubuh. Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA menjadi korban,” jelas Siswadi.
Kini, Al dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/fab/jos/jpnn)
PONTIANAK – AL bakal menghabiskan masa remajanya di balik jeruji besi. Gara-garanya, dia nekat mencabuli sang kekasih Bunga (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia