Modal Rp 1 Juta Untung Rp 500 Ribu, Andi Dikepung di Kolam Ikan
jpnn.com, MUSI RAWAS - Andi (34), warga Kecamatan STL Ulu Terawas diciduk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura, Sumsel, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika petugas tiba, tersangka sedang berada di kolam ikan. Dia tak berkutik karena jalan kaburnya sudah dikepung.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 1,13 gram di atas lemari es.
Ada juga satu paket kecil dan empat korek api. “Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan berbulan-bulan,” kata Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer, kemarin.
Menurutnya, saat ditangkap tersangka usai pesta sabu dengan temannya, Ks. Namun, Ks tahu kedatangan anggota BNN dan berhasil kabur.
Dalam pengembangan, petugas menyambangi rumah Ks, tapi yang bersangkutan sudah duluan kabur naik sepeda motor.
Kata Hendra, pihaknya sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka ini. “Tapi dia licin, selalu berpindah-pindah. Ketika akan ditangkap selalu lolos,” jelasnya. Ketika ditangkap, awalnya tersangka tak mengakui barang bukti yang disita.
Tapi setelah tes urine, hasilnya positif mengandung narkoba. "Dia pernah ditangkap polres dalam kasus narkoba. Cuma tidak ada barang bukti pada waktu itu," terangnya.
Andi (34), warga Kecamatan STL Ulu Terawas diciduk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura, Sumsel, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.30
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang