Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali

Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali
Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. Foto: Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh polisi kepada pelaku, belum diketahui motif ia melakukan penggelapan.

Namun polisi menduga karena pelaku tidak memiliki kendaraan dan sementara tinggal di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, makanya ia sering menyewa motor.

BACA JUGA: Tanpa Kerja, Nino Sebastian Bisa Kantongi Rp 78 Juta dari Perempuan

“Motor yang digelapkan DT ini sebenarnya tidak ada yang dirusak atau dipreteli pelaku, bahkan nomor polisi di pelat tidak diganti. Untuk pelaku akan kami kenakan pasal 372 KHUP,” jelasnya. (zar/ash/Prokal)


Pria inisial DT ditangkap polisi dalam kasus penggelapan sepeda motor yang disewanya per hari Rp 100 ribu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News