Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali
Kamis, 25 Juli 2019 – 05:11 WIB
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh polisi kepada pelaku, belum diketahui motif ia melakukan penggelapan.
Namun polisi menduga karena pelaku tidak memiliki kendaraan dan sementara tinggal di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, makanya ia sering menyewa motor.
BACA JUGA: Tanpa Kerja, Nino Sebastian Bisa Kantongi Rp 78 Juta dari Perempuan
“Motor yang digelapkan DT ini sebenarnya tidak ada yang dirusak atau dipreteli pelaku, bahkan nomor polisi di pelat tidak diganti. Untuk pelaku akan kami kenakan pasal 372 KHUP,” jelasnya. (zar/ash/Prokal)
Pria inisial DT ditangkap polisi dalam kasus penggelapan sepeda motor yang disewanya per hari Rp 100 ribu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong