Modal Rp20 Ribu, Kakek Dua Kali Setubuhi Gadis
Kamis, 08 Mei 2014 – 10:22 WIB

Modal Rp20 Ribu, Kakek Dua Kali Setubuhi Gadis
"Bisa jadi kakek ini punya ilmu. Saya minta kakek bejat itu dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak saya," ujarnya sambil menangis.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang sudah berusia lanjut itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sekarang pelaku kami tahan. Pelaku terbukti telah melanggar UU perlindungan anak, acaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.(sei/man)
PURWAKARTA-Kakek berusia 83 tahun tega mencabuli At (14) di kontrakan, di Kampung Krajan RT 02/RW 01 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan. Kakek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi