Modal SBY: Yang Tertunda & Yang Terwujud
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:10 WIB
Tapi sebetulnya, partai oposisi PDIP pun berhak mengklaimnya. Pada saat APBN Perubahan 2008 disahkan, ada klausul bahwa pemerintah boleh menaikkan harga BBM domestik jika harga minyak mentah di pasaran dunia berada di atas USD 100 perbarel. Analoginya, jika harga minyak mentah menurun, maka harga BBM dalam negeri pun menurun, sesuai “hukum besi” pasar.
Kala itu, PDIP ikut menyetujui APBN Perubahan, berikut klausulnya tentang kenaikan harga BBM jika sudah melompat di atas USD 100 perbarel. Jika demikian, semua partai yang duduk di DPR berhak ikut mengklaim bahwa tiga kali penurunan harga BBM itu adalah sukses mereka. Bukan cuma monopoli satu partai.
Aha, inilah yang disebut sebagai politik ekonomi, yakni pengaruh kebijakan ekonomi terhadap politik. Sangat strategis diluncurkan menjelang Pemilu 2009.
Masalahnya, Partai Demokrat dengan cepat mengklaimnya, yang tak segera dilakukan oleh Partai Gokkar, padahal turut dalam pemerintahan. Kealpaan serupa juga menimpa PAN, PKS, PPP, PKB, PBB yang ikut dalam kabinet SBY-JK, tapi momen strategis itu bagai gone with the wind.