Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda
jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.
“Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).
Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.
Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.
Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.
Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.
Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!