Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda

jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.
“Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).
Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.
Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.
Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.
Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.
Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi