Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda

jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.
“Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).
Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.
Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.
Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.
Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.
Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah