Modal Tusuk Gigi, Tiga Orang Ini Bisa Punya Duit Banyak
Kamis, 16 Juli 2020 – 08:58 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menunjukkan barang bukti kartu ATM hasil kejahatan pelaku pengganjalan ATM di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/7). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
AS, MD dan JL kembali berurusan dengan hukum, lantaran mencari rezeki dengan cara yang salah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis