Model Cantik Dituntut 6 Bulan Bui

jpnn.com, SURABAYA - Tri Setyawati, seorang model cantik asal Surabaya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutan jaksa, Tri dituntut 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Belly Vidiasatyawan menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan.
"Terdakwa tidak melempar gelas minuman kepada korban Ade Enny Setiawan, melainkan hanya menyiram minuman ke muka korban," tegas Belly.
Seperti diketahui, terdakwa melempar gelas minuman kepada korban Ade Enny Setiawan, saat sedang berada di Top Ten Club Coyote Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Terdakwa merasa cemburu karena korban dekat dengan pacarnya Hendra, pada saat di Diskotek Top Ten.(end/jpnn)
Terdakwa tetap merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan dalam sidang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api