Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terdampak Pandemi, Simak Penjelasan Pak Yusri
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:52 WIB

Model majalah dewasa Beiby Putri saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Berdasarkan pengakuan Beiby, dia sudah memesan narkoba sebanyak 4 kali.
Polisi juga sudah melakukan tes urine Beiby, hasilnya positif metafitamin.
"IPT kami gelandang ke narkoba Polda Metro Jaya. Kami lakukan swab test dan negatif, kami periksa urine dan positif metafetamin," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba