Model Malaysia Dibebaskan dari Hukum Cambuk

Model Malaysia Dibebaskan dari Hukum Cambuk
Kartika Sari Dewi Soekarno dan putrinya. Foto : EPA
MASIH ingat model Malaysia bernama Kartika Sari Dewi Soekarno yang diseret ke Pengadilan Syariah karena miunum bir dan harus menjalani hukuman cambuk? Beruntung, perempuan berusia 33 tahun itu perlu menjalani hukuman cambuk.

Pasalnya, Kartika telah menerima surat pengampunan dari Pengadilan Islam Pahang, yang isinya menerangkan bahwa Sultan Pahang, Ahmad Shah, telah memerintahkan agar Kartika tidak dihukum cambuk. Namun, Kartika harus menjalani hukuman pengganti dengan melakukan pelayanan masyarakat selama tiga minggu.

"Sebagai ganti atas hukuman cambuk, Sultan telah memerintahkan Kartika untuk menjalankan layanan publik selama tiga minggu," ujar pengacara Kartika, Adham Jamalullail seperti dikutip Timesonline hari ini.

Perintah Sultan Pahang itu tampaknya mampu mendinginkan perdebatan panas apakah hukum Islam harus masuk ke wilayah kehidupan pribadi di negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim itu. Banyak orang mengutuk hukuman dari pengadilan itu dengan mengatakan bahwa hukuman cambuk itu menunjukkan kaum Islam konservatif telah berhasil memperngaruhi sistem peradilan.

MASIH ingat model Malaysia bernama Kartika Sari Dewi Soekarno yang diseret ke Pengadilan Syariah karena miunum bir dan harus menjalani hukuman cambuk?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News