Model Malaysia Dibebaskan dari Hukum Cambuk
Kamis, 01 April 2010 – 14:52 WIB
MASIH ingat model Malaysia bernama Kartika Sari Dewi Soekarno yang diseret ke Pengadilan Syariah karena miunum bir dan harus menjalani hukuman cambuk? Beruntung, perempuan berusia 33 tahun itu perlu menjalani hukuman cambuk. Perintah Sultan Pahang itu tampaknya mampu mendinginkan perdebatan panas apakah hukum Islam harus masuk ke wilayah kehidupan pribadi di negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim itu. Banyak orang mengutuk hukuman dari pengadilan itu dengan mengatakan bahwa hukuman cambuk itu menunjukkan kaum Islam konservatif telah berhasil memperngaruhi sistem peradilan.
Pasalnya, Kartika telah menerima surat pengampunan dari Pengadilan Islam Pahang, yang isinya menerangkan bahwa Sultan Pahang, Ahmad Shah, telah memerintahkan agar Kartika tidak dihukum cambuk. Namun, Kartika harus menjalani hukuman pengganti dengan melakukan pelayanan masyarakat selama tiga minggu.
"Sebagai ganti atas hukuman cambuk, Sultan telah memerintahkan Kartika untuk menjalankan layanan publik selama tiga minggu," ujar pengacara Kartika, Adham Jamalullail seperti dikutip Timesonline hari ini.
Baca Juga:
MASIH ingat model Malaysia bernama Kartika Sari Dewi Soekarno yang diseret ke Pengadilan Syariah karena miunum bir dan harus menjalani hukuman cambuk?
BERITA TERKAIT
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap