Model, Pramugari dan SPG Itu Malah Minta Dicarikan Pria Hidung Belang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka muncikari prostitusi online, AN berupaya berkelit dari jerat hukum. Muncikari bagi pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan model, pramugari dan situs sales promotion girl (SPG) itu merasa tak pernah menjajakan cewek-cewek asuhannya ke para pria hidung belang.
AN mengatakan, mulanya ia hanya menggaet SPG untuk event-event tertentu. Namun, lambat laun justru SPG, model dan pramugari menawarkan diri untuk menjadi PSK.
AN pun diminta mencarikan para pria hidung belang. "Jadi mereka menawarkan diri, lalu saya carikan pelaanggannya," kata AN di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).
Namun, AN memang menerima upah lebih jika bisa mencari PSK dari kalangan model. Sebab, tarif cewek-cewek asuhan AN memang dibanderol dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 7 juta untuk sekali kencan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para perempuan di bawah asuhan AN itu berusia antara 20 hingga 30 tahun. Jika AN bisa menjajakan PSK bertarif Rp 5 juta, maka komisinya Rp 1,5 juta.
Tapi jika PSK yang dijajakan AN laku Rp 7 juta, komisinya lebih besar. AN bisa mendapatkan komisi Rp 3 juta.
"Ada hubungan timbal balik, yaitu kemauan si korban dan pelaku memang berniat memasarkannya untuk menambah penghasilan," ucapnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli cyber terhadap suatu situs penyedia jasa tenaga kerja SPG yang dikelola AN. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancingnya.
JAKARTA - Tersangka muncikari prostitusi online, AN berupaya berkelit dari jerat hukum. Muncikari bagi pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra