Modul Wirausaha Bakal jadi Referensi Mata Kuliah
Kamis, 01 Juli 2010 – 22:23 WIB
JAKARTA - Para dosen akan menggunakan modul kewirausahaan yang disusun sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai referensi untuk menjadi pengajaran mata kuliah kewirausahaan. Modul itu disusun sejumlah PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya atas fasilitas Bank Mandiri. Pada kesempatan sama, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi, menyatakan, modul kewirausahaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai referensi pengajaran mata kuliah kewirausahaan di berbagai perguruan tinggi. "Penetapan modul ini sebagai referensi pengajaran mata kuliah kewirausahaan karena ke depannya kami ingin menanamkan semangat kewirausahaan kepada para mahasiswa," ujar Riswinandi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso menyatakan, sangatlah tepat jika upaya-upaya untuk mengembangkan keterampilan wirausaha dimulai dari perguruan tinggi, dalam bentuk transformasi ilmu kewirausahaan dari dosen ke mahasiswanya.
Baca Juga:
"Pengalaman di lapangan dan dunia pendidikan disinergikan secara formal sehingga menciptakan suatu karya besar yang dapat meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan," papar Djoko di sela-sela acara "Mini Workshop Wirausaha Mandiri 2010" di Jakarta, Kamis (1/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Para dosen akan menggunakan modul kewirausahaan yang disusun sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai referensi untuk menjadi pengajaran
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat