Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar
Selasa, 23 Juli 2024 – 11:54 WIB
“Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” tuturnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Rutan Polres Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Korban investasi bodong yang dilakukan dua wanita di Inhil ini mencapai Rp 6,3 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
- Perluas Pilihan Investasi, CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto