Modus 2 Wanita Muda di Inhil Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 6,3 Miliar
Selasa, 23 Juli 2024 – 11:54 WIB

NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait investasi bodong sebesar Rp 6,3 miliar. Foto: Polres Inhil
“Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Satreskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” tuturnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Rutan Polres Inhil dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Korban investasi bodong yang dilakukan dua wanita di Inhil ini mencapai Rp 6,3 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi