Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong
Rabu, 05 Februari 2020 – 20:31 WIB
”Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” papar Ketut. (sah/ais)
Apri, 24, pemuda asal Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeribesar, Waykanan, Lampung, ditangkap Tim Opsnal Polsek Negeribesar, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (4/2). Ia ditangkap karena memperkosa seorang gadis berinisial Ma, 17, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat