Modus Ap Edarkan Sabu-sabu, Parah

Modus Ap Edarkan Sabu-sabu, Parah
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bangka. Foto: ANTARA/Kasmono

jpnn.com, BANGKA - Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram senilai lebih kurang Rp 2 miliar.

Wakapolres Kompol Faisal F mengatakan sabu-sabu seberat 1.013,45 gram merupakan hasil kerja maksimal satuan reserse narkoba dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan pengedaran narkotika pada 22 April 2021.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk berperan aktif secara terpadu melakukan pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," katanya, Selasa (25/5).

Tindak kejahatan narkotika, kata dia, dapat masuk ke semua kelompok dengan berbagai status sosial masyarakat.

Menurut dia, pelaku kejahatan narkotika melihat Bangka Belitung dianggap menjadi wilayah yang strategis melakukan pengedaran narkotika.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat mengemas sabu-sabu di dalam bungkusan permen dengan cara melempar ke jalan, kemudian pembeli mengambil barang itu," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa Ap mendapat barang dari salah satu bandar narkoba yang saat ini pihaknya sudah mengetahui identitasnya.

Ada saja modus pengedar narkoba menjual barang haram. Seperti yang dilakukan Ap ini. Jangan ditiru ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News