Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar

Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
Petugas mengawal seorang ibu rumah tangga yang lakukan penipuan terhadap 580 orang hingga meraup dana Rp1 miliar. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Kini, AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. (antara/jpnn)


AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News