Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
Selasa, 29 April 2025 – 19:44 WIB

Petugas mengawal seorang ibu rumah tangga yang lakukan penipuan terhadap 580 orang hingga meraup dana Rp1 miliar. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Kini, AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. (antara/jpnn)
AR ditahan di rumah tahanan Polres Purwakarta dan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu