Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial S (53) atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif menjelaskan tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya, Minggu.
Dia menambahkan setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Tersangka ayah perkosa anak tiri mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi