Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
Senin, 15 Januari 2024 – 04:50 WIB
Tidak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
Tersangka ayah perkosa anak tiri mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Dukung TKDN Pemerintah, CHINT Indonesia-NURINDA Kerja Sama Produksi MV Panel
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya