Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat

Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. ANTARA/Azmi

Tidak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (antara/jpnn)


Tersangka ayah perkosa anak tiri mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News