Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!
Rabu, 29 Juni 2016 – 05:35 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa psengetahuan orangtuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa pengetahuan orangtua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Baca Juga:
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencabulan gadis usia 15 tahun. Modusnya, pelaku menikahi korban secara siri. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi