Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!
Jumat, 08 Oktober 2021 – 15:07 WIB

IM, pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, saat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.
Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria bernama IM, pelaku curanmor menggunakan modus baru, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO