Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online

Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski demikian, kini polisi mengetahui bahwa dengan berkembangnya teknologi, terutama internet, peredaran miras di Kota Kediri mulai menggunakan media online.

Terlihat dari ditemukannya dua pelaku yang menjual miras lewat online pada April.

"Kalau lewat online, biasanya miras bermerek atau high class," ujar polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.

Rata-rata miras-miras bermerek yang dijual online itu berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Unit tipiring juga menangkap Marwoto, 41, warga Setono Pande, Kecamatan Kota, Jumat malam (14/4).

Mengetahui Marwoto menjual miras lewat Facebook. Polisi pun melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli.

Hingga, polisi berhasil mengamankan dua botol miras.

"Sekarang penjualannya lebih canggih," ungkap polisi asal Kecamatan Badas tersebut.

Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News