Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online
Meski demikian, kini polisi mengetahui bahwa dengan berkembangnya teknologi, terutama internet, peredaran miras di Kota Kediri mulai menggunakan media online.
Terlihat dari ditemukannya dua pelaku yang menjual miras lewat online pada April.
"Kalau lewat online, biasanya miras bermerek atau high class," ujar polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.
Rata-rata miras-miras bermerek yang dijual online itu berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Unit tipiring juga menangkap Marwoto, 41, warga Setono Pande, Kecamatan Kota, Jumat malam (14/4).
Mengetahui Marwoto menjual miras lewat Facebook. Polisi pun melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli.
Hingga, polisi berhasil mengamankan dua botol miras.
"Sekarang penjualannya lebih canggih," ungkap polisi asal Kecamatan Badas tersebut.
Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis